- Menyatakan Terdakwa Satria Eka Yoginda Bin Ambo Ogi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Satria Eka Yoginda Bin Ambo Ogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELIBIHI 5 (LIMA) GRAM ???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara : 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah timbangan merk constan warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Gold
- 1 (satu) buah kotak rokokmerk sampoerna
- 1 (satu) buah kotak rokok merk U-mild
- 1 (satu) bendel plastik C-tik
- 1 (satu) buah pinset besi
- 5 (lima) buah korek gas
- 1 (satu) unit mobil hilux warna putih
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 300/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Um.br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Misiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik295