- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.63/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Smr Tanggal 21 Februari 2018 sekedar kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ir. RUDY MUHAMMAD SAIDI M.Si Bin H. MUHAMMAD SAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir. RUDY MUHAMMAD SAIDI, Msi Bin H. MUHAMMAD SAIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. RUDY MUHAMMAD SAIDI M.Si Bin H. MUHAMMAD SAIDI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Ir. RUDY MUHAMMAD SAIDI M.Si Bin H. MUHAMMAD SAIDI tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti :
- Pengumuman Lelang
- Jadwal Lelang
- Kumpulan Tanya jawab pada aplikasi LPSE
- Berita Acara Evaluasi Penawaran
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi
- Penetapan dan Pengumuman Pemenang
- Pengumuman Lelang
- Jadwal Lelang
- Kumpulan Tanya jawab pada aplikasi LPSE
- Berita Acara Evaluasi Penawaran
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi
- Penetapan dan Pengumuman Pemenang
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 18/PID.TPK/2018/PT SMR |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 18/PID.TPK/2018/PT SMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brmochamad Ilyas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Urhayati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Tetap Dalam Perkara Ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2485 K/Pid.Sus/2018
Banding : 18/PID.TPK/2018/PT.SMR
Statistik14631