- Menyatakan Terdakwa WANTO Als MANAP Bin HARUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan pehananan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bon) terdiri dari: Botol plastik warna putih dengan tutup botol warna kuning yang ada 2 lobang, 2 (dua) buah pipet aqua terbuat dari plastik warna putih yang sudah dirakit, 1 (satu) buah kaca pirek warna putih, 1(satu) buah korek gas warna biru muda dengan ujung gas apinya dirangkai dengan pipet catoonbot berlobang kuning yang ujungnya dipasang jarum berlobang warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna putih yang berisi gas ungu merk M2000, 1 (satu) buah skop terbuat pipet aqua warna putih yang sudah dirakit, 1 (satu) buah catonbat warna kuning., 1(satu) bilah parang bermata satu ujungnya lancip terbuat dari besi warna hitam berkarat dan bergagang kayu coklat, 3 (tiga) paket kecil sisa pakai narkotika golongan 1 jenis sabu berat bersih 0,07 gram disisihkan untuk balai Pom Bengkulu seberat 0,03 gram dan sisanya seberat 0,04 gram, 8 (delapan) buah kantong plastik bening putih lis merah kosong yang diduga plastik sisa pakai narkotika golongan 1 jenis sabu, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TAIS Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN Tas |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2018/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Karyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Merry Harianah, Hakim Anggota Yudhistira Adhi Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2018/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2018/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2018/PN Tas
Statistik5910