- Menyatakan terdakwa M. LIBERTA PRATAMA ALIAS BERTA BIN RAMLAN, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. LIBERTA PRATAMA ALIAS BERTA BIN RAMLAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dan Pidana Denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis shabu berat netto 949,18 gram;
- 1 (satu) buah HP Samsung S5 warna hitam No Sim Card 081270752226;
- 1 (satu) buah HP MITO warna merah No Sim Card 081259683063;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Metik warna putih BG 3171 ABT;
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna putih No Sim Card 081273313307;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih model SM-B109E dengan nomor Sim Card 085219084706;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2254/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 2254/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Akhmad Suhel, hakim Anggota 2: Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?? MENGADILI?? Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakandalam perkara atas nama Nazaruddin Als Nazar Bin Zainal; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama M. Adi Ariyansyah Bin Zailani Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 2254/Pid.Sus/2018/PN.Plg
Statistik428