Putusan PTA SURABAYA Nomor 200/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai GugatHarta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Munawar |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. Basuni |
Panitera | Dra.hj. Chairussakinah Ady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MEMBATALKAN REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima:DALAM KONPENSI: Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1229/Pdt.G/2018/PA.Mgt tanggal 27 Februari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Tsani 1440 Hijriyah;DALAM REKONPENSI:Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1229/Pdt.G/2018/PA.Mgt tanggal 27 Februari 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Tsani 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan objek sengketa berupa:2.1. Sebuah bangunan rumah terletak di samping kanan rumah orang tua Tergugat Rekonpensi yang dibangun pada tahun 2010 dengan ukuran 6,40 m x 13,50 m x 1 m2 di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonpensi dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara tanah milik Bpk. B;- Sebelah timur tanah milik Bpk. AM;- Sebelah selatan tanah milik Bpk. D;- Sebelah barat tanah milik halaman dan jalan;Bangunan berbentuk L, genteng terbuat dari tanah, tembok dari batu-bata, lantai dari keramik, pintu dan gawang serta jendela dari kayu jati, balok atas dari kayu jati dan sono;2.2. Perabot rumah tangga meliputi:a. Sebuah kulkas satu pintu merk Politron;b. Sebuah mesin cuci dua tabung merk Sanyo;c. Sebuah almari/rak piring kaca;d. Sebuah almari pakaian dari olimpik/multiplek;e. Sebuah bifet dari kayu kormis;f. Sebuah televise 21 inc merk Politron;g. 2 (dua) buah kipas angin merk Maspion dan Miyako;h. 1 (satu) stel meja kursi sofa;i. Sebuah kasur busa ukuran 180x200 cm;j. Sebuah kompor gas 2 tungku merk Rinai;k. 2 (dua) tabung gas elpiji 3 kg. dan l. 1 (satu) meja dapur keramik ukuran 60 cm x 340 cm x 1 cm2 dan 240 cm x 60 cm x 1 cm2;2.3. Sebuah bangunan dapur yang dibangun pada tahun 2017 di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonpensi, dengan ukuran 6,22 m x 7,50 m dengan batas-batas:- Sebelah utara tanah milik Bpk. B;- Sebelah timur tanah milik Bpk. AM;- Sebelah selatan rumah bersama (Penggugat dan Tergugat);- Sebelah barat rumah milik Bpk. B;Klasifikasi bangunan: Tembok dari batu bata, genteng dari tanah, lantai dari keramik, pintu dan gawang dari kayu kernis, baloknya dari kayu jati dan kayu sono;Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan hak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk bersama-sama Penggugat Rekonpensi membagi harta bersama tersebut di atas sedemikian rupa, sehingga masing-masing pihak mendapatkan bagian sebesar haknya sebagaimana tersebut pada diktum putusan poin 3 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka melalui lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada kedua pihak sesuai dengan bagian masing-masing tersebut;5. Menyatakan gugatan atas objek sengketa berupa:5.1. Sebuah sepeda motor merk Honda Jupiter buatan tahun 2006 a.n. Bpk. D No.6039 PD No. Mesin STP 99650 warna biru;5.2. Tabungan Bank BRI beserta ATM-nya a.n. PEMBANDING No. Rek. 3877-01-007024-53-4 yang sekarang dikuasai Tergugat Rekonpensi; Tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:1. Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp. 2.341.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan biaya perkara dan dalam tingkat banding kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1229/Pdt.G/2018/PA.Mgt
Banding : 200/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik3015