Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1066/Pid.Sus/2015/PN.Lbp |
|
Nomor | 1066/Pid.Sus/2015/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.hendri Aj |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Silvianingsih |
Panitera | Linda Mora H.hsb.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PERI WIBOWO Als GONDRONG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa PERI WIBOWO Als GONDRONG oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa PERI WIBOWO Als GONDRONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;-4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;-5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan Barang Bukti berupa:- 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram; Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1066/Pid.Sus/2015/PN.Lbp
Statistik192