Putusan PA LIMBOTO Nomor 65/Pdt.G/2007/PA.Lbt |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2007/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugatan waris |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Tomi Asram |
Hakim Anggota | Djufri Bobihu, S.ag Moh. Mujtaba |
Panitera | Dra.cindrawaty S. Pakaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa almarhum Gani telah meninggal dunia pada tahun 1923 dan almarhumah Wunu telah meninggal dunia pada tahun 1920;3. Menyatakan bahwa para penggugat adalah bagian dari ahli waris almarhum Gani dan almarhumah Wunu;4. Menyatakan bahwa almarhum Gani dan almarhumah Wunu meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dengan ukuran 102 m x 154 m yang batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ama Basiru;??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ayuba Suleman, Tino Karim dan Ansari Karim;??? Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Bolango;??? Seebelah Barat berbatasan dengan pasar Telaga;5. Menyatakan bahwa tergugat I yang telah menjual harta warisan tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum tergugat I (Nari Dude Eyato) tergugat II (Hadidjah Domili tergugat III (Salma Beu) tergugat IV (Johan Suleman) tergugat (Patria Lasindrang) tergugat VI (Hamu Suleman) tergugat VII (Ihi Abas) tergugat VIII (Siko Rahman) tergugat IX (Ahmad Rahman) tergugat X (Yani Abdullah) tergugat XI (Wahab Rahman) tergugat XII (Ance Rahman) tergugat XIII (Saria Hasan) tergugat XIV (Kantor PDAM) membongkar dan mengosongkan bangunan yang telah dibangunnya dan diserahkan kepada pihak penggugat sebagai ahli waris;7. Menyatakan bahwa sertifikat Nomor : 135 atas nama Hadidjah Domili dan sertifikat Nomor : 236 atas nama Yan Abdullah tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat XV untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2008 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2008/PTA.Gtlo
Pertama : 65/Pdt.G/2007/PA.Lbt
Statistik17843