Putusan PTA MEDAN Nomor 68/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | Hj. Enita R, H. M.ghozali Husein Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1493/Pdt.G/2017/PA-Mdn, tanggal 21 Pebruari 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah ; Mengadili Sendiri Dalam Konvensi :? Mengabulkan gugatan Penggugat ;? Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING). Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;? Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa :? Satu Unit Mobil BK 1861 CZ merek Nissan X-Trail 2.5 A/T, warna putih, nomor rangka MHBF3CF1CFJ004389, nomor mesin QR 252342900, an. Rossy Elviera, 2. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak Penggugat dan seperdua lainnya menjadi hak Tergugat ;3. Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada yang berhak, sesuai dengan diktum angka 2 diatas , dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka harus dilelang di depan umum yang hasil bersihnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selainnya (Niet Ontvankelijke verklaard) ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)-Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 693 K/Ag/2019
Pertama : 1493/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik398