- Sertipikat Hak Milik No.338/ Ds. Golokan, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Luas : 16.950 M2, Gambar Situasi tanggal 12-11-1987, Nomor : 209/1987 atas nama pemegang hak SUMIATI;
- Sertipikat Hak Milik No.339/ Ds. Golokan, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Luas : 7.282 M2, Gambar Situasi tanggal 12 Maret 1987, Nomor : 210/1987 atas nama pemegang hak SUMIATI;
- Sebidang tanah seluas 16.950 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik No.338/ Ds. Golokan, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Gambar Situasi tanggal 12-11-1987, Nomor : 209/1987 atas nama pemegang hak SUMIATI;
- Sebidang tanah seluas 7.282 M2 Sertipikat Hak Milik No.339/ Ds. Golokan, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Gambar Situasi tanggal 12 Maret 1987, Nomor : 210/1987 atas nama pemegang hak SUMIATI
Putusan PN GRESIK Nomor 75/Pdt.G/2017/PN GSK |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, hakim Anggota 2: Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Srie Sulandjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah demi hukum atas bidang-bidang tanah seperti: Adalah milik Tergugat I dan Tergugat II; 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 338 sejumlah Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah); 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 338/ Ds. Golokan, Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Luas : 16.950 m2 , Gambar Situasi tanggal 12-11-1987, Nomor : 209/1987 atas nama pemegang hak SUMIATI, oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat I (PT. Kawasan Industri Gresik/PT. KIG); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik atas bidang-bidang tanah sebagai berikut: 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.237.500.000,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.785.500,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 141 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 850 PK/Pdt/2021
Pertama : 75/Pdt.G/2017/PN Gsk
Statistik22445