Putusan PN SEMARAPURA Nomor 46/Pid.B/2014/PN Srp |
|
Nomor | 46/Pid.B/2014/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Ni Luh Putu Partiwi, Andrik Dewantara |
Panitera | Aa Raka Endrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I NENGAH SUJANA als. CENGUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi"; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ---------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ - 1 (satu) lembar perlak bergambar di atas tanah yang berisikan 6 (enam) jenis gambar yaitu gunung hitam, gunung merah, bola hitam, bola merah, palang hitam, palang merah ;-------------------------------------- 3 (tiga) buah dadu bergambar yang masing-masing bidang dadu bergambar gunung hitam, gunung merah, bola hitam, bola merah, palang hitam, palang merah ;------------------------------------------------------ 1 (satu) buah kantong kain warna coklat tua yang bertuliskan LAUNDRY ;----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah ember penutup dadu warna hitam ;---------------------------- 1 (satu) buah piringan plastik untuk alas dadu warna biru ;---------------Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;------------- Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2014/PN Srp
Statistik350