Putusan PN TUAL Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 96/Pid.Sus/2015/PN TulILHAM KAISUPY Alias ILHAMHATIJAH A. PADUWISH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, Rays Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAPENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ILHAM KAISUPY Alias ILHAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan I?sebagaimana dalam dakwaan Pertama ; ------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 0,03 gram sesuai dengan timbangan Sat Narkoba Polres Malra, sedangkan sesuai dengan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berat 0,0724 (nol koma nol tujuh dua empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1408/NNF/VI/2015, tanggal 18 Juni 2015, pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laborotorium Forensik Cabang Makassar,Dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik8723