Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Parmatoni, Anggraeni |
Panitera | Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH bin SALIMI (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.638.147.500,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa Nomor urut 1 s/d 61 (daftar barang bukti), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufiq Susanto;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 340 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik220108