Putusan PN PEKANBARU Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.PBR. |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2013/PN.PBR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggiat |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Irwan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YUL SYAHRIZAL ALS GODOK BIN BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat). Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza warna silver No.Pol. BM 1124 JQ dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya : REVI INDRA SURYANI ; sedangkan barang bukti :? 12 (dua belas) pembungkus barang bukti berupa plastic bening dengan berat 3,7 gram ;? 1 (satu) buah timbangan electric digital merk heres warna silver ? Seperangkat alat hisap shabu (bong)? 1(satu) buah tas merk nike warna abu yang didalamnya berisikan plastik ?plastic bening untuk pembungkus shabu ;? 1(satu) buah alat timbangan elektrik digital merk CHQ warna hitam ;? 1(satu) bungkus bbesar yang didalamnya berisikan plastik-plastik bening untuk pembungkus shabu? 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna merah beserta kartu telkom simpati dengan nomor ; 081378874848.? Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 536/PID. SUS/2013/PN.PBR
Statistik193