- Menyatakan terdakwa ROLAND MEIRVIN HERLIN TIOW Alias NANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana ???Penganiayaan mengakibatkan mati??? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ROLAND MEIRVIN HERLIN TIOW Alias NANDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan gagang parang terbuat dari kayu, ukuran panjang mata parang 24,5 cm dan ukuran panjang gagang parang 14,5 cm, ukuran panjang keseluruhan parang 39 cm, pada mata parang ada lubang berdiameter 2,5 cm salah satu mata parang tajam dan ujung parang berbentuk lengkung ;
- 1 (satu) buah parang terbuat dari besi, gagang parang terbuat dari kayu, dengan ukuran panjang mata parang 29,5 cm, panjang gagang parang 14 cm, panjang keseluruhan 43,5 cm salah satu sisi mata parang tajam dan ujungnya runcing ;
- sebilah pisau dapur yang terbuat dari besi, gagang pisau terbuat dari kayu, dengan ukuran panjang mata pisau 13,5 cm, panjang gagang pisau 11 cm, panjang keseluruhan 24,5 cm salah satu sisi mata pisau tajam dan ujungnya runcing ;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan panjang bertuliskan CK Calvin Klein ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ddngan model robek pada bagian lutut serta berlumuran darah ;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan ???INCITE??? ;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna merk ???GABS JEANS??? ;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam berlumuran darah ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua berlumuran darah ;
- 2 (dua) buah sandal jepit warna putih biru ukuran nomor 10 ada bercak darah ;
- 2 (dua) buah sandal jepit warna putih hijau milik tersangka lelaki ROLANDO MEIRVIN HERLIN TIOW Alias NANDO ;
- 4 (empat) buah potongan pipa PVC warna putih ;
- 1 (satu) buah kaos warna putih dengan corak warna hitam bertuiskan QUIK SILVER pada bagian belakang/punggung ada robekan akibat benda tajam yang berlumuran darah ;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru tua merk ???PRADA??? yang berlumuran darah ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu yang bertuliskan ???Pangolin??? ;
- 1 (satu) buah kalung yang terbuat dari besi putih, dengan buah kalung berbentuk salib;
- 1 (satu) buah kalung yang terbuat dari besi putih ;
- 1 (satu) buah kendaraan roda dua jenis matic, merek kendaraan dan nomor polisi roda dua tidak ada, body berwarna hitam, putih dan merah, pada bagian body berlumuran darah dan nomor rangka MH3SE9010FJ133727 ;
- 1 (satu) buah kendaraan roda dua jenis matic, merek kendaraan dan nomor polisi roda dua tidak ada, body berwarna hitam, putih dan merah, pada bagian body berlumuran darah dan nomor rangka MH3SE9010FJ133727 ;
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda dua ;
Putusan PN TONDANO Nomor 74/Pid.B/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 74/Pid.B/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul B. Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mariany R. Korompot, Br Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Michael Kumayas alias Kumbang ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2018/PN Tnn
Statistik917