- Menyatakan terdakwa AKHMAD SODIKUN Bin KARTADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi ke-sempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;--------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AKHMAD SODIKUN Bin KARTADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; ---------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa ;-------------------------------------------------
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 87/Pid.B/2015/PN Pbg |
|
Nomor | 87/Pid.B/2015/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Sapto Indrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijayabr Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Siti Maemuntirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Uang cucuk sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);---------------------------- - Uang tunai sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);--------------------- - Uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);--------------------------- - Uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);--------------------------- - Uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah;---------------------------- Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------- - 1 (satu) set kartu ceki sejumlah 120 (seratus dua puluh) lembar;------------------- - Tempat menaruh uang cucuk (kaleng bekas roti);---------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2015/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2015/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2015/PN Pbg
Statistik3315