Putusan PN MANADO Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiBebasKasasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Pultoni |
Panitera | Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUBAIR, S.IK., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan kesatu; ----------------2. Membebaskan Terdakwa karena itu dari semua dakwaan tersebut; -----------3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ---------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; --------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------a. Uang tunai yang disita sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar dikembalikan kepada Terdakwa; -----------------------------------b. Barang Bukti nomor 1 berupa 1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2016 Polres Minahasa sampai barang bukti nomor 164 berupa 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : KEP/614/VI/2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan polri pada tanggal 21 Juni 2016 nomor 84. nama SYAMSUBAIR jabatan lama Kapolres Minahasa Polda Sulut jabatan baru Kapolres Minahasa Polda Sulut TMT 21-06-2016, Barang bukti nomor 166 berupa 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Laporan Transaksi Bank BRI No. Rekening : 023701000263568, periode transaksi : 01/05/16 ??? 31/05/16 sampai barang bukti nomor 184 berupa 1 (satu) lembar Scan berwana surat pemberitahuan tentang pengembalian uang ke kas negara oleh AKBP Syamsubair, SIK dengan nomor surat : B/1194/VI/2019/Sops di Jakarta, 27 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Drs. MARTUANI SORMIN, M.Si selaku Asisten Kapolri Bidang Operasi;Tetap Terlampir dalam berkas perkara; ---------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd
Statistik28661