Putusan PN SENGETI Nomor 3 /Pdt.G/2016/PN Snt. |
|
Nomor | 3 /Pdt.G/2016/PN Snt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 3 /Pdt.G/2016/PN Snt. Hidayat vs Indra |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | - Iin Fajrul Huda, Dicki Irvandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah seluas 80.314 M2 (delapan puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi), terletak di KM.19 Jalan Pijoan-Muara Bulian Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi berdasarkan kepemilikan Surat Jual Beli Tanah pada tanggal 19 September 1963 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Jambi-Muara Bulian.- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Mahidin, sekarang tanah milik Rd. Ismail Muhammad.- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Bachtiar sekarang masih tanah milik Bachtiar.- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Nungtjik, sekarang berbatasan dengan tanah milik Hidayat Thiodore.Adalah sah milik orang tua Penggugat;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Jual Beli Tanah pada tanggal 19 September 1963 atas nama Raden Ismail Muhammad;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera mengosongkan dan mencabut patok-patok batas di atas tanah hak milik orangtua Penggugat, dalam keadaan semula, baik dan tanpa beban apapun;5. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.566.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3_/Pdt.G/2016/PN_Snt..zip
- Download PDF
- 3_/Pdt.G/2016/PN_Snt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 474 PK/Pdt/2018
Kasasi : 696 K/Pdt/2017
Pertama : 3/Pdt.G/2016/PN Snt
Statistik8947