Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 82/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Marshal Tarigan |
Panitera | Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 oleh Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Supriadi, S.H., M.H., dan Marshal Tarigan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bahagian No.41 tanggal 25 April 2016.4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekon |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 82 PK/Pdt/2024
Pertama : 82/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik22349