- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 22/PDT.G/2020/PN PMN, TANGGAL 24 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Pmn, tanggal 24 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT PADANG Nomor 140/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 140/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Mirdin Alamsyah |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 140/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4393 K/Pdt/2022
Banding : 140/PDT/2020/PT PDG
Statistik11773