Putusan PTA SEMARANG Nomor 163/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak163/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Choiri |
Hakim Anggota | H. Muhyidin, H. Wahidun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Termohon / Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0112/ Pdt.G/2018/PA.Amb. tanggal 16 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1439 Hijriyah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Ambarawa ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :a) Nafkah madhiyah/terhutang sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;b) Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);c) Mut?ah berupa perhiasan emas seberat 10 (sepuluh) gram / 24 karat ;d) Biaya melahirkan sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;Yang harus dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan ;3. Menetapkan menunjuk Penggugat Rekonpenssi sebagai penanggungjawab hadhanah atas anak bernama ANAK P DAN T, umur 10 bulan, hingga anak tersebut berumur 12 tahun atau mumayyiz, dan setelah itu kepadanya diberikan hak untuk memilih untuk diasuh oleh salah satu dari kedua orang tuanya ;4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK P DAN T, umur 10 bulan minimal setiap bulan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi sejumlah Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; - Membebankan biaya perkara ini dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0112/ Pdt.G/2018/PA.Amb
Statistik1911