Putusan PN MEULABOH Nomor 27 / Pdt. G / 2010 / PN.MBO |
|
Nomor | 27 / Pdt. G / 2010 / PN.MBO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdatatanah2010 |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Inda Rufiedi., Odi Efrizon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapakan objek sengketa tersebut didalam gugatan pada angka 1 yaitu :- sebidang tanah yang terletak di jalan Putroe Ijoe, Dusun Putroe Ijoe, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang 145 M2 dan lebar 106 M2 dan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan dahulu jalan Gampong sekarang jalan Putroe Ijoe ; - Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan tanah Djamin.D sekarang tanah Alm. Mahdi ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ma? Usuh/rencana lorong dan tanah Alm. Mahdi ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Djamin .D ;Adalah sah hak milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yang telah merusak pagar dan tanaman serta menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1511 K/PDT/2012
Banding : 52/PDT/2011/PT-BNA
Peninjauan Kembali : 26 PK/Pdt/2015
Pertama : 27/PDT.G/2010/PN.Mbo
Statistik8415