Putusan PTA MEDAN Nomor 88/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, H. M. Anshary Mk |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor: 303/ Pdt.G/2014/PA.Bji tanggal 29 April 2015 Masehi bertepatan dengan Tanggal 10 Rajab 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Kovensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi serta tempat menikah Pemohon dan Termohon;4. Menyatakan tidak dapat diterima (neit ont vanklijke verklaard) permohonan Pemohon Konvensi selebihnya;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:a. Uang Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);b. Kiswah berupa uang selama masa iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menetapkan nafkah lampau (madiyah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan x 29 bulan, berjumlah Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut pada amar angka 2 huruf a, b dan c, dan amar angka 3 sesaat setelah ikrar talak diucapkan;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklelijke Verklaard/NO) gugatan Penggugat Rekonvensi selebih dan selainnya;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pemohon/Pembanding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pdt.G/2014/PA-Bji
Banding : 88/Pdt.G/2015/PTA-Mdn
Statistik2715