Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Torowa Daeli |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Elias Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I a. Menyatakan terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama?sama ;b. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idha Endri Prastiono, SH. M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;c. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;d. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;e. Menetapkan barang bukti berupa ;14. 1 (satu) lembar fotocopy surat petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 46/ABRI/ 1993 tentang pengangkatan Taruna Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari Akademi Militer, Akademi TNI-AL, Akademi TNI-AU dan Akademi Kepolisian menjadi Perwira TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan POLRI an. IDHA ENDRI PRASTIONO dengan pangkat Letnan Dua tanggal 22 Juli 1993. 15. 1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/251/VI/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 07 Juni 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Analis Kebijakan Muda Bidang Ops Roops Polda Kalbar menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.16. 1 (satu) lembar asli surat petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 541 / I / 2014 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2013 an. IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar menjadi Analis Kebijakan Muda Bidbin Rorena Polda Kalbar.Tetap terlampir dalam berkas perkara.? 1 (satu) unit Mobil Merk Mercedes Benz Seri C-200 Comperesor warna silver dengan nomor Polisi B 8000 SD Nomor rangka WDC2030422R134600 dan Nomor mesin 27194030259975.? 2 (dua) buah plat nomor kendaraan QAW 5275.Dikembalikan kepada saksi Chiew Yem Khuan alias Aciu anak Chiew Tuz Yung melalui saksi Ivonne anak dari Harjanto Halim.? 1 (satu) lembar surat Berita Acara Serah Terima kendaraan roda 4 Golongan III Jenis / Merk / type Mercedes Benz dengan nomor Polisi B 8000 SD atas nama Pengirim AKBP PRASETYO (yang sebenarnya bernama AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum).Dikembalikan kepada saksi Surya Prihadi Bin Daeng Abdul Gani.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1105 K/PID.SUS/2015
Pertama : 46/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Statistik198104