Putusan PN TANGERANG Nomor 689/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 689/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes P Prawoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurathakim Anggota Siti Rochmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk sebagian; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur; Menyatakan Penetapan No.23/Pen.Eks/APHT/2015/PN.TNG. batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Akta-akta Grosse Akta Hipotik : Gross Akta Hipotik Pertama No. 1048/89/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 1050/91/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 1049/90/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 1047/88/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 1046/87/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 1045/86/Curug/95 tanggal 7 Juni 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 2517/166/Curug/95 tanggal 28 Desember 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 2516/165/Curug/95 tanggal 28 Desember 1995; Gross Akta Hipotik Pertama No. 2515/164/Curug/95 tanggal 28 Desember 1995;Adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM bagi Pelawan, karenanya dinyatakan TIDAK DAPAT DI EKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL);Menolak gugatan Perlawanan dari Pelawan yang lain; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2260 K/Pdt/2018
Banding : 87/PDT/2017/PT BTN
Pertama : 689/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik20395