- Menyatakan Terdakwa Khoiril Anam alias Airil bin M. Rofik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khoiril Anam alias Airil bin M. Rofik tersebut tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis pil ekstasi 5 (lima) butir berlogo ?WB? warna oranye dengan berat kotor seluruhnya 2,00 (dua koma nol) gram beserta bungkusnya yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis pil ekstasi 4 (empat) butir logo ?WB? warna oranye dengan berat kotor seluruhnya 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis pil ekstasi 7 (tujuh) butir logo ?Panda? warna abu-abu dengan berat kotor seluruhnya 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram beserta bungkusnya yang dimasukkan ke dalam dompet motif warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 087875336031;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1400/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1400/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarwedi, Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : sehingga total seluruhnya ada 16 (enam belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 4,927 (empat koma Sembilan ratus dua puluh tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1400/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1400/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2672 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1400/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik4625