Putusan PA SIDOARJO Nomor 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Mutakin, Dra. Hj. Emi Suyati |
Panitera | Zahri Muttaqin, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 1969 dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII telah meninggal dunia pada 19 Maret 2003;3. Menetapkan ahli waris Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII adalah :3.1. Ayah Para Tergugat III, IV(meninggal tanggal 10 Juli 2012)3.2. Penggugat;3.3. Tergugat V; 3.4. Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX(meninggal tanggal 14 Maret 2008);3.5. Tergugat X;3.6. Tergugat XI; 3.7. Tergugat XII; 3.8. Tergugat XIII; 3.9. Istri Tergugat XIV, (meninggal tanggal 11 September 2000);3.10. Tergugat XVII;3.11. Tergugat XVIII; 4. Menetapkan harta-harta berupa :4.1. Sebidang tanah tambak dalam Sertifikat Hak Milik No.28 Gambar Situasi No.196/1970, luas 59.044 M2, Nama pemegang hak: Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII, terletak di Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Tanah tambak milik Penggugat; - Timur : tanah sawah milik H. Warsito (anak almarhum Kastari), Jalan Teluk Nibung, Makam, Sawah milik Pardjo alias Mardjo;- Selatan : Tanah dan rumah milik Sutarti, Masjid Al Huda, TPQ/Panti Asuhan, Kandim, Balai RW, Sukar, lumper Legi, Wujud, Jarwo, Mulyadi, Parman, Jadi, Sarip, Tobat, Jadi, Sudar, Lamiran, Sari, Maulan, Asman, Mutlatimah, Tolib, Marno, Jumani, Sutris, Boman, Parmin, Tarso., Marni, Mariati, Mbok Mini, Subur, Mbok Mah; - Barat : Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo 4.2 Sebidang tanah pekarangan dalam Petok D No.654, atas nama Pemilik Haji Zen Persil 10b dt III luas 2030 M2, yang di atasnya berdiri bangunan rumah terletak di Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Sungai Pametan; - Timur : Tanah dan bangunan milik Glemboh Kencono;- Selatan : Jalan KH. Samanhudi;- Barat : Tanah dan bangunan Rumah Sakit; Adalah harta warisan peninggalan Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : 5.1. Ayah Para Tergugat III, IV, mendapat = 2/17 bagian; 5.2. Penggugat, mendapat = 2/17; 5.3. Tergugat V, mendapat = 2/17 bagian; 5.4. Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX, mendapat = 2/17 bagian; 5.5. Tergugat X, mendapat = 1/17 bagian; 5.6. Tergugat XI mendapat = 1/17 bagian; 5.7. Tergugat XII, mendapat = 2/17 bagian; 5.8. Tergugat XIII, mendapat = 1/17 bagian; 5.9. Istri Tergugat XIV, mendapat = 1/17 bagian; 5.10. Tergugat XVII, mendapat = 2/17 bagian; 5.11. Tergugat XVIII, mendapat = 1/17 bagian;6. Menetapkan Ayah Para Tergugat III, IV telah meninggal tanggal 10 Juli 2012 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :6.1. Tergugat I (isteri) dapat = 4/32 bagian;6.2. Tergugat II (anak) dapat = 7/32 bagian;6.3. Tergugat III (anak) dapat = 14/32 bagian;6.4. Tergugat IV (anak) dapat = 7/32 bagian;7. Menetapkan Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX telah meninggal dunia pada 14 Maret 2008 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :7.1 Tergugat VI (isteri) mendapat = 4/32 bagian;7.2 Tergugat VII (anak) mendapat = 7/32 bagian;7.3 Tergugat VIII (anak) mendapat = 7/32 bagian;7.4 Tergugat IX mendapat = 14/32 bagian;8. Menetapkan Istri Tergugat XIV meninggal dunia pada 11 September 2000 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :8.1 Tergugat XIV (suami) mendapat = 4/16 bagian;8.2 Tergugat XV (anak) mendapat = 3/16 bagian;8.3 Tergugat XVI (anak) mendapat= 6/16 bagian8.4 Anak Tergugat XIV (anak) mendapat = 3/16 bagian;9. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat membagi dan menyerahkan bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan baik berupa barangnya dan/atau nilai harganya dari harta warisan tersebut kepada Penggugat dan para Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi barangnya maupun nilai harganya maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi waris sesuai bagian masing-masing ahli waris;10. Menyatakan harta peninggalan (tirkah) Alm. Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII dan Alm. Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII tersebut pada amar putusan angka 4 telah diletakkan sita maka penyitaan terhadap harta tersebut sah dan berharga; 11. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat mentaati dan melaksanakan amar putusan perkara ini;12. Menolak gugatan Penggugat petitum angka 14, 15, 16 dan 17; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 1969 dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII telah meninggal dunia pada 19 Maret 2003;3. Menetapkan ahli waris Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII adalah : 3.1. Ayah Para Tergugat III, IV,(meninggal tanggal 10 Juli 2012) 3.2. Penggugat; 3.3. Tergugat V; 3.4. Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX,(meninggal tanggal 14 Maret 2008); 3.5. Tergugat X; 3.6. Tergugat XI; 3.7. Tergugat XII; 3.8. Tergugat XIII; 3.9. Istri Tergugat XIV, (meninggal tanggal 11 September 2000); 3.10. Tergugat XVII; 3.11. Tergugat XVIII; 4. Menetapkan harta berupa :Tanah tambak di Desa Gebang belum bersertifikat seluas 6,955 Ha bagian dari tanah tambak semula seluas 12,955 Ha (129.550. M2) persil 48/58a kelas IV letter C No. 440 yang sudah menjadi Sertifikat Hak Milik seluas 5,9 Ha (59,044 M2 /semula 6.000 M2), dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Sungai;- Selatan : Tanah penduduk/ kampung;- Timur : Sungai;- Barat : Jalan Raya Lingkar Timur; Adalah harta warisan peninggalan Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII (disebut juga Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII) dan Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 5.1. Ayah Para Tergugat III, IV, mendapat = 2/17 bagian; 5.2. Penggugat, mendapat = 2/17 bagian; 5.3. Tergugat V, mendapat = 2/17 bagian; 5.4. Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX, mendapat = 2/17 bagian; 5.5. Tergugat X, mendapat = 1/17 bagian; 5.6. Tergugat XI, mendapat = 1/17 bagian; 5.7. Tergugat XII, mendapat = 2/17 bagian; 5.8. Tergugat XIII, mendapat = 1/17 bagian; 5.9. Istri Tergugat XIV, mendapat = 1/17 bagian; 5.10. Tergugat XVII, mendapat = 2/17 bagian; 5.11. Tergugat XVIII, mendapat = 1/17 bagian; 6. Menetapkan Ayah Para Tergugat III, IV telah meninggal tanggal 10 Juli 2012 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :6.1. Tergugat I (isteri) dapat = 4/32 bagian; 6.2. Tergugat II (anak) mendapat = 7/32 bagian; 6.3. Tergugat III (anak) mendapat = 14/32 bagian;6.4. Tergugat IV (anak) mendapat = 7/24 bagian;7. Menetapkan Ayah Para Tergugat VII, VIII, IX telah meninggal dunia pada 14 Maret 2008 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :7.1 Tergugat VI (isteri) mendapat = 4/32 bagian;7.2 Tergugat VII (anak) mendapat = 7/32 bagian;7.3 Tergugat VIII (anak) mendapat = 7/32 bagian;7.4 Tergugat IX mendapat = 14/32 bagian;8. Menetapkan Istri Tergugat XIV meninggal dunia pada 11 September 2000 meninggalkan ahli waris dan mendapat bagian :8.1 Tergugat XIV (suami) mendapat = 4/16 bagian;8.2 Tergugat XV (anak) mendapat = 3/16 bagian;8.3 Tergugat XVI (anak) dapat = 6/16 bagian; 8.4 Anak Tergugat XIV (anak) mendapat = 3/16 bagian;9. Menghukum kepada para Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi membagi dan menyerahkan bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan baik berupa barangnya dan/atau nilai harganya dari harta warisan tersebut kepada para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi barangnya maupun nilai harganya maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi waris sesuai bagian masing-masing ahli waris;10. Menyatakan harta peninggalan (tirkah) Alm. Ayah Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII dan Alm. Ibu Penggugat dan Tergugat V, X, XI, XII, XIII, XVII, XVIII tersebut pada amar putusan angka 4 telah diletakkan sita maka penyitaan terhadap harta tersebut sah dan berharga; 11. Menghukum kepada para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi mentaati dan melaksanakan amar putusan perkara ini;12. Menyatakan surat-surat berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah tambak seluas 6,955 Ha yang belum bersertifikat tersebut dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;13. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi petitum angka 8, 9, 10 dan 12; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan para Tergugat/paraPenggugat Rekonpensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng seluruhnya sebesar Rp. 7.556.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/Ag/2017
Banding : 0111/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 3452/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik5817