Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 68/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 68/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhd Saleh R.s |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa terdakwa JOHAN ENDRA BIN LIE HONGPIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan ? Pembunuhan berencana? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan serta waktunya penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- (satu) buah dompet merah muda berisi uang sejumlah Rp. 6.385.000,-- 1 (satu) buah dompet Coklat berisi uang sejumlah Rp. 111.000,-- 1 (satu) unit HP merek Nexian- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi kosmetik (Dikembalikan kepada Keluarga Korban I sdri. Yuyun Herawati.- Uang tunai sejumlah Rp. 722.000,-- 1 (satu) buah dompet Coklat berisi uang sejumlah Rp. 2.444.000,-- 1 (satu) unit laptop warna merah muda- 1 (satu) unit HP merek Nexian dan 1 (satu) unit HP merek Samsung- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi charger- 1 (satu) buah dompet warna ungu berisi kartu nama(Dikembalikan kepada Keluarga Korban II sdri. Yuniaty Suryana)- 1 (satu) unit HP merek Blackberry Dikembalikan kepada saksi Albert Suyono- 3 (tiga) potong jaket lengan panjang warna merah- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam- 1 (satu) potong celana panjang jeans- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam- 1 (satu) pasang sandal warna coklat- 1 (satu) buah topi- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat panjang 30,5 cm- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat panjang 28,5 cm (Dirampas untuk dimusnahkan)- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol. B-3100-BJX. (Dikembalikan kepada terdakwa JOHAN ENDRA Bin LIE HONGPIN).5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1467 K/PID/2015
Pertama : 68/Pid.B/ 2015/PN.JKT.BRT
Statistik9911