Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2015/PN.Mks |
Para Pihak | PT. SULTRA JEMBATAN MAS Lawan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapruddin |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, H. Muh. Anshar Madjid |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I LI1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah dipanggil secara patut menurut hukum tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang.4. Menyatakan penguasaan Tergugat atas asli seluruh dokumen aset jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No.555 seluas 3.294 m2, atas nama Richard Rumendong, dan Sertipikat Hak Milik No.556 seluas 3.280 m2, atas nama Michael E. Rumendong, yang terletak di Jalan Abadi, Kabupaten Kolaka, sebagai jaminan atas utang PT. Sultra Jembatan Mas (dalam pailit) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.122/2005 dan No.180/2005 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli seluruh dokumen aset jaminan PT. Sultra Jembatan Mas (dalam pailit) berupa Sertipikat Hak Milik No.555 seluas 3.294 m2, atas nama Richard Rumendong, dan Sertipikat Hak Milik No.556 seluas 3.280 m2, atas nama Michael E. Rumendong, yang terletak di Jalan Abadi, Kabupaten Kolaka kepada Penggugat selaku Kurator secara segera dan seketika paling lambat 1 (satu) minggu sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp. 901.000.- (Sembilan ratus satu ribu rupiah);8. Menolah gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Pertama : 02/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2015/PN.Mks
Statistik20153