- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Nafkah lampau selama dua bulan, masng-masing Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Nafkah iddah selama tiga bulan masa iddah, masing-masing Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Mut???ah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk memenuhi semua beban sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas, sebelum menjatuhkan talaknya kepada penggugat.
- Menyatakan harta benda berupa tanah perumahan luas sekitar 13 meter x 20 meter, bersama rumah batu permanen yang berdiri di atasnya luas sekitar 8 meter x 18 meter, terletak di Jalan Aries Nomor 21, Perumahan Satelit Permai, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan rumah milik St. Hozaimah
- Sebelah timur dengan rumah milik Iswahyudi
- Sebelah selatan dengan rumah milik H. Mulyatno
- Sebelah barat dengan jalan raya (jalan Aries)
- Menetapkan bagian penggugat dan tergugat terhadap harta benda bersama sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 6 (enam) di atas, masing-masing mendapat (separoh) bagian.
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan separoh harta bersama kepada penggugat, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 4 (empat) di atas. Jika tidak dapat dibagi secara natura ata kongkrit, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelangnya, dan hasilnya dibagikan kepada penggugat dan tergugat berdasarkan bagiannya, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 5 (lima) diatas, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
Putusan PA SUMENEP Nomor 541/Pdt.G/2017/PA.Smp |
|
Nomor | 541/Pdt.G/2017/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Husni Mubarakbr Hakim Anggota H.ohibul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Memberikan izin kepada pemohon (BAHRIL MANAN bin ACHMAD GHAZALI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada termohon (ASTUTIK alias H. ASTUTIK binti H. RAZAK) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep. DALAM REKONVENSI Sebagai harta benda bersama penggugat dan tergugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada pemohon konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pdt.G/2017/PA.Smp
Statistik150