Putusan PA MALANG Nomor 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg |
|
Nomor | 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Santoso |
Hakim Anggota | Munasik, Lukman Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian,; ;------------------------------------------------2. Menyatakan Surat Wasiat No. 32 tanggal 5 Maret 2002, akta Hibah No. 45/ kepanjen/ 2007 tanggal 16 ? 2 ? 2007 dan Sertifikat hak milik No. 98 atas nama Sri Hariyati, gambar situasi No. 7302/1991 tanggal 26 ? 12 ? 1991 tidak mempunyai kekuatan hukum,;---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa hotel Puspasari II yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 100 Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten malang dengan batas ? batas: Utara : Tanah milik H. Muhlis,;----------------------------------------------- Timur : Jalan raya,;-------------------------------------------------------------- Selatan : Jalan ke Makam,;------------------------------------------------------ Barat : Tanah makam desa / Parit,;-------------------------------------------Adalah harta bersama alm. Djuwadi dengan kedua istrinya ( Ngatmini dan Rukini),;-4. Menetapkan bagian masing ? masing dari harta bersama tersebut diatas sebagai berikut :. 4.1. Alm. Djuwadi mendapat 1/3 bagian,;---------------------------------------------------4.2. Ngatmini mendapatkan 1/3 bagian,;-----------------------------------------------------4.3. Rukini mendapatkan 1/3 bagian,; -------------------------------------------------------5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan 1/3 bagian dari harta bersama tersebut diatas ( diktum No.3 ) kepada ahli waris dari Rukini yaitu Suami (alm. Djuwadi ) sebesar bagian dan anak- anak dari almh. Rukini ( para Penggugat ) sebesar (Ashabah),; ---------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan bahwa 1/3 bagian dari harta bersama ditambah bagian suami (Alm. Djuwadi) sebesar bagian tersebut diatas sebagai harta warisan (tirkah) dari alm. Djuwadi,;------------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan bahwa Ngatmini ( Tergugat-1) adalah ahli waris dari alm. Djuwadi dan Sri Hariyati (Tergugat-II) adalah anak angkat dari alm Djuwadi,;-------------------------8. Menetapkan bagian Ngatmini sebagai ahli waris sebesar dari harta warisan alm Djuwadi dan bagian Sri Hariyati sebagai anak angkat sebesar 1/3 dari harta warisan alm. Djuwadi dan sisa harta warisan alm. Djuwadi diperuntukkan untuk LAZIS di kecamatan dimana benda tersebut berada ,;---------------------------------------------------9. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 9 Desember 2010 adalah sah dan berharga,;----------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,;----------------------------------------11. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg
Banding : 104/Pdt.G/2011/PTA.Sby
Banding : PERDATA : 104/Pdt.G/2011/PTA.Sby
Statistik17677