Putusan PN TABANAN Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;2. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.2955/Kel.Banjar Anyar dengan Gambar Situasi tanggal 26-4-1997 No.1498/1997 seluas 1800m2 yang telah dipecah dan beralih atas nama Tergugat I Sertifikat Hak Milik No.7377/Banjar Anyar, Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar atas nama Tergugat III dan Sertifikat Hak Milik No.7302/Banjar Anyar atas nama Tergugat IV dan Tergugat V terletak di Jalan Bingin Ambe 7 RT 000 RW 00 Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali adalah merupakan Obyek Sengketa;3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Samsoedin, WR;4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I berhak untuk mewarisi tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik No.476/Banjar Anyar Surat Ukur Tanggal 4-11-1983 No.2619/1983, seluas 1800M2 berdasarkan Akta Jual Beli No.137/1975 tertanggal 28 Juni 1975 yang dibeli dari Men Djanur yang terletak di Jalan Bingin Ambe No.7, Desa Tabanan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali dari Almarhum Samsoedin WR;5. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan batal demi hukum Akta Kuasa Menjual No.41 tertanggal 13 Pebruari 1997 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT I Gusti Ngurah Wijaya ( Turut Tergugat I ) antara pihak Tergugat I dengan Tergugat II ;7. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 20/Kdr/1997 tertanggal 24 Maret 1997 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT I Putu Artana, SH (Turut Tergugat II) atas obyek jual beli yaitu tanah dan bangunan Obyek Sengketa;8. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.2955/Banjar Anyar yang beralih menjadi atas nama Tergugat II sebagai Sertifikat Pengganti dari Buku Tanah Hak Milik No. 476/Banjar Anyar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 05 tanggal 14 Januari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat III) ;10. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No.25/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat III) ;11.Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 26/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat III) ;12.Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No.85/2009 tanggal 05 Mei 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Herri Yudhianto Putro, SH (Turut Tergugat III) ;13. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wenderi (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;14.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7302/ Banjar Anyar seluas 200 m2 atas nama I Ketut Suwita dan I Ketut Sadra, Sarjana Ekonomi (Tergugat IV dan V) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;15.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7301/ Banjar Anyar seluas 1300 m2 atas nama Ni Nyoman Setiari (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;16. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7378/ Banjar Anyar seluas 300 m2 atas nama Ni Nyoman Wendri (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;17.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.7377/ Banjar Anyar seluas 1000 m2 atas nama Ni Nyoman Setiari (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;18.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Buku Tanah Hak Milik No.2955/Banjar Anyar yang telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik No.7377/Banjar Anyar, Sertifikat Hak Milik No.7303/Banjar Anyar, Sertifikat Hak Milik No.7378/Banjar Anyar dan Sertifikat Hak Milik No.7302/Banjar Anyar, beserta obyek tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat Negara;19.Menghukum bahwa Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.966.000;- ( dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);21. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 236 / Pdt / 2017 / PT DPS
Kasasi : 2525 K/Pdt/2018
Pertama : 33/Pdt.G/2017/PN Tab
Statistik2270