Putusan PA KENDAL Nomor 805/Pdt.G/2018/PA.Kdl |
|
Nomor | 805/Pdt.G/2018/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Yasin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Aly Santoso, Hakim Anggota 1: H. Nafik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa harta berupa : a. Sebidang tanah seluas 312 M2 dengan SHM Nomor 0630 atas nama Subandi ? Ety Yuliasih terletak di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, dengan batas-batas : - sebelah utara : Zaenuri dan Uswatun Khasanah ; - sebelah selatan : jalan Desa/kampung ; - sebelah Timur : Romadi; - sebelah barat : Jumiati/Wina Yulianti ; b. Sebidang tanah darat leter C No. 682 persil 72 Klas DII luas 168 M2, terletak di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, dengan batas- batas : - Sebelah utara : Jalan desa ; - Sebelah Timur : tanah milik Juri/Jumiati; - Sebelah selatan : tanah milik Nurhadi-Sri Udiningsih; - Sebelah barat : Saluran Irigasi; adalah harta bawaan Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta berupa tanah-tanah tersebut pada dictum angka 3 diatas kepada Penggugat ; 5. Menyatakan, bahwa harta berupa : a. Bangunan rumah seluas 120 M2 yang dibangun diatas tanah SHM Nomor 0630 sebagaimana tersebut pada dictum angka 3.a ; b. Barang berupa perabot rumah tangga, masing-masing : - Satu set meja kursi dari kayu jati, dan bifet ; - Satu buah lemari kayu jati 3 pintu ; - Meja dan sofa; - Satu buah kulkas merk Polytron; - Tempat tidur dan bifet ; - Lemari partikel ; - TV tabung 21 inc merk polytron & LED merk Sharp 32 inc ; - Meja makan terbuat dari kayu jati; - Lemari plastik 4 susun ; - Lemari plastik 3 susun; - Meja rias ; - Rak piring alumunium; - Satu buah kompor gas dan tabung gas; - Magiccom; - 2 (dua) buah kipas angin merk Miyako ; - 1 (satu) buah galon air dan dispenser; - Kasur spring bed; - Satu buah rak gelas ; - 2 (dua) buah wajan teflon; - 10 (sepuluh) buah mangkok; - 4 (empat) lusin gelas dan 2 (dua) set cangkir; - 2 (dua) panci kecil dan 3 (tiga) lusin ; - 1 (satu) lusin piring dan 3 (tiga) lusin sendok ; - 2 (dua) lusin garpu dan 3 (tiga) sendok sayur; - Perabot plastik dan mangkok kaca; - 1 (satu) set pisau dapur dan 2 (dua) lusin piring putih; - 12 (dua belas) korden jendela dan pintu; - Satu buah TV tabung 14 inc merk konka; - 2 (dua) antene TV PF ; - 3 (tiga) mangkok gambar jago: - 2 (dua) ember besar; - 2 (dua) ember kecil; - 2 (dua) ember sedang; - 2 (dua) buah toples; - Satu panci teflon; sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam dictum angka 5.a dan 5.b, dan apabila tidak bisa dibagi secara riil, maka dijual secara bersama dimuka umum, dan hasil penjualan tersebut Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (setengah) bagian ; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (setengah) bagian dari harta bersama tersebut diatas ; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.2.459.000,- (Dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 350/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 805/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Statistik3112