Putusan PN PONTIANAK Nomor 78/Pdt.G/2012/PN.Ptk |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2012/PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Ra.didi Ismiatun, Yamto Susena |
Panitera | Mahyus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi untuk seluruhnya ; -----------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -----------------------2. Menyatakan sah menurut Hukum, 2 ( dua ) bidang tanah yaitu : -------------2.1 Tanah yang terletak, dahulu kampung Banjar Ulu dan sekarang Rt. 003 Rw. 002, Kel. Banjar Serasan / Saigon Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, dikenal umum jalan Tanjung Raya II, dengan lebar kurang lebih 20 depa tangan dan panjang kurang lebih 300 depa tangan dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------- Utara berbatasan dengan Parit Kongsi Kampung Saigon sekarang jalan Tanjung Raya II. ------------------------------------------- Barat berbatasan dengan tanah ahli waris KAPITAN KASRAH. ---- Timur berbatasan dengan tanah ahli waris ENCEK NAWI. -------- Selatan berbatasan dengan Pinggir Air Kapuas sekarang Sungai Kapuas. -----------------------------------------------------------------------2.2 Tanah yang terletak di jalan tanjung raya II kel.saigon Rt. 002 Rw.003 tanah Lebar kurang lebih 20 depa tangan dan panjang 200 depa tangan dengan batas-batas sebgai berikut : -------------------------- Utara berbatasan dengan Parit Kongsi Kampung Samarangkai, sekarang jalan Pemda. ------------------------------------------------------ Barat berbatasan dengan kebun Ence Majid sekarang Gang Bahagia. ------------------------------------------------------------------------ Timur berbatasan dengan kebun H. Yusuf Saigon, sekarang Gg. Suka Hayu. -------------------------------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan parit kongsi saigon sekarang jalan Tanjung Raya II. -------------------------------------------------------------Adalah harta peninggalan Muhammad Tarif Bin Boedjang. ------------3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------4. Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 6074 / Kel. Saigon Surat ukur No. 185/2004 Luas 19.430 M2 tercatat atas nama : 1. Rahmad Bin H. Sanusi, 2. Sahmah Bin H. Sanusi, 3. Sajenah Bin H. Sanusi 4. Halimah Bin H. Sanusi dan sertifikat hak milik No. 1035 / Kel. Saigon gambar situasi No. 2743 / 1995. Luas 487 m2 atas nama Halimah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. -------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat selaku ahli waris Muhammad Tarif Bin Boedjang.-6. Menolak gugatan para Pengugat selebihnya. -------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. -----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.306.000,- (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 3154 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 307 PK/Pdt/2016
Pertama : 78/Pdt.G/2012/PN.Ptk
Statistik10528