Putusan PN PALU Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | J.m. Lumban Gaol, Kt Margono |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;3. Memerintahkan supaya Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu; 4. Memulihkan hak Terdakwa Drs. SUPRIADY DJAFAR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Asli);2) 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendara roda 4 (empat) kepada Sdra. Moh. Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kab. Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015. (Asli);3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 juli 2015 (Asli);4) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kab. Banggai Tanggal 15 Juli 2015 (Asli);5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 7 Juli 2015 (Asli);6) Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli);7) 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);8) 4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);9) 3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);10) 1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kab./Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kab./Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy);11) 5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 (foto copy);12) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy);13) 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai T.A 2015 (foto copy);14) 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor : 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 07 Juni 2015. (foto copy);15) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/ VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy);16) 2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/ VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy);17) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor : 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggung jawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai. (foto copy);18) 4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/ BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy);19) 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli);20) 2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 04 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy);21) 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli);22) 4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy);23) Uang titipan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Saudari HASRIANTI, S.AG, MH.I;24) Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara TEGUH YUWONO, S.Pd; 25) Uang sebesar Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saudara DRI SUCIPTO, SH, MH. Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 25) tersebut di atas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, SE.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 269 K/PID.SUS/2017
Kasasi : 916 K/PID.SUS/2017
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal
Statistik13935