Putusan PN RAHA Nomor -191/Pid.B/2017/PN Rah |
|
Nomor | -191/Pid.B/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yasri |
Hakim Anggota | - Aldo A. Hutapea, - Erven L Kaseh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - LEPAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H. NUSUR Alias NUSUR Bin ABDUL KADIR terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua, tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap harga udang H. Nusur dan 1 (satu) rangkap rekening koran BNI Taplus Bisnis Non Perorangan dengan no. Rek. 1571969975 an. Nuraeni;Dikembalikan kepada saksi H. Nurdin Naso;- 1 (satu) lembar surat pernyataan H. Nusur dengan Bhakty Baramuli yang dibuat di Raha tanggal Februari 2016;- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di kendari oleh H. Nuzur diatas materai Rp. 6.000 tertanggal 22 Februari 2016;- 1 (satu) rangkap surat jalan pengiriman bibit udang sejumlah 1.000.000 (satu juta ekor) tertanggal 23 Mei 2015;- 1 (satu) rangkap surat jalan pengiriman bibit udang sejumlah 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ) ekor teranggal 25 Maret 2015;- 1 (satu) rangkap pengiriman bibit udang sejumlah 1.000.000 (satu juta ) ekor tertanggal 02 Maret 2015;Dikembalikan kepada saksi Bhakti Baramuli;- 1 (satu) lembar invoice pengiriman pakan udang dari PT. Gold Coin Indonesia tertanggal 21 Februari 2015 beserta tanda terima barang yang ditandatangani oleh H. Nusur dan berita acara serah terima pakan PT. Gold Coin Specialist kepada pihak ekspedisi aman samudra lines ;- 1 (satu) lembar invoice pengiriman pakan udang dari PT gold coin Indonesia tertanggal 24 Maret 2015 beserta tanda terima barang yang ditandatangani oleh H. Nuzur;- 1 (satu) lembar invoice pengiriman pakan udang dari PT. Gold coin Indonesia tanggal 28 April 2015 beserta tanda terima barang yang ditandatangani oleh H. Nuzur;Dikembaikan kepasa saksi John Miduk Nababan;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -191/Pid.B/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- -191/Pid.B/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 637 K/PID/2018
Pertama : 191/Pid.B/2017/PN Rah.
Statistik11559