Putusan PA BADUNG Nomor 47/Pdt.G/2014/PA.Bdg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2014/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nanang Moh Rofii Nurhidayat |
Hakim Anggota | Muhamad Isna Wahyudi, Noor Faiz |
Panitera | Lely Sahara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah dan bangunan di Kota Jakarta Utara atas nama TERGUGAT ; 2.2. Hak sewa atas tanah dan bangunan di Kabupaten Badung sampai dengan XX Juni 2018;2.3. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor XXXX atas nama Penggugat Konvensi (PENGGUGAT ) di Badung Bali;2.4. Sebidang tanah dan bangunan berupa Villa dengan SHM Nomor XXX atas nama Tergugat Konvensi (TERGUGAT ) di Badung Bali, dengan batas-batas: - sebelah utara: JALAN - sebelah timur: JALAN- sebelah barat: bangunan dengan SHM Nomor XXX atas nama TERGUGAT - sebelah selatan: rumah3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta-harta bersama di atas;4. Menghukum Tergugat Konvensi memberikan seperdua hasil usaha vila di Kabupaten Badung untuk tahun 2014 sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi;5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing setengahnya;6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung bersama nafkah anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir XX Maret 2004, sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Menetapkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT , perempuan, lahir XX Maret 2004, berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2014/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2014/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/Pdt.G/2014/PTA.MTR
Pertama : 47/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Statistik4912