- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek GF RACING dan variasinya untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil-hasil produksi pihak lain;
- Menyatakan Merek GF RACING, Kelas 12, Daftar No. IDM000652247 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek GF RACING milik Penggugat, yang telah diajukan Permohonannya lebih dahulu;
- Menyatakan Tergugat mempunyai iktikad tidak baik dalam mengajukan permohonan Merek GF RACING, Kelas 12, Daftar No. IDM000652247 atas nama Tergugat;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek GF RACING, Kelas 12, Daftar No. IDM000652247 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk membatalkan pendaftaran Merek GF RACING, Kelas 12, Daftar No. IDM000652247 atas nama Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan merek GF RACING, Kelas 12 atas nama Penggugat Agenda nomor DID2019065389:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar 911.000,- (sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik2182