- Menyatakan Terdakwa Mohamad Arifin alias Ipin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik ???;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar print out screenshoot pating akun An Iphien_asesnsio pada sosial media Instagram, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah video rekaman layar dengan nama Ike (2019-05-16_10-08-56) yang menampilkan postingan akun instagram an Ayah_rifka;
- 1(satu) buah Handphone Merck Samsung J5 warna putih dengan Imei 353516073164368/353516073164366;
- 1 (satu) buah akun Instagram An Ayah_rifka dengan:
- User Dame / email : ayah_rifka
- Kata sandi : rifkatulbadriah
Putusan PN PALU Nomor 496/Pid.Sus/2019/PN Pal |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lilik Sugihartono, Br Hakim Anggota Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 496/Pid.Sus/2019/PN Pal
Statistik317303