Putusan PTA GORONTALO Nomor 3/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sofyan Alwie Lahilote |
Hakim Anggota | H. D. Abdullah, H. Abd. Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 191/Pdt.G/2013/PA.Lbt, tanggal 18 Desember 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1435 Hijriah dengan memperbaiki rumusan amar putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon.Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.2. Memberikan izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk didaftar/dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama ANAK PERTAMA, tanggal lahir 11 Desember 2008 dan ANAK KEDUA, tanggal lahir 6 Juni 2012, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) Biaya pemeliharaan dan pendidikan 2 (dua) orang anak yaitu ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) terhitung sejak terjadinya perceraian sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) :4.1. Uang Mut?ah sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta juta rupiah)4.2. Uang Nafkah Iddah, Maskan dan Kiswah seluruhnya berjumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk mengembalikan usaha badut secara utuh kepada Penggugat Rekonvensi (Nurjanah Rampengan binti Facky Petres Rampengan alias Agnes AnitaRampengan)6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam RerekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rerekonvensi.Dalam Konvensi/Rekonvensi/Rerekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rerekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini ditingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2013/PA.Lbt
Kasasi : 584 K/Ag/2015
Banding : 03/ Pdt.G/2014/PTA.Gtlo
Statistik10353