Putusan PN BANDUNG Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Sukmawati, Sudira |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI ;Dalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah seluas 190 M2 berikut bangunan/rumah diatasnya yang terletak dijalan Sabar No. 7, RT/RW : 02/08, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Milik No.320, Surat Ukur tanggal 01/06/2010, No. 00031/Pasteur/2010 dengan batas-batas dan/atau tanda-tanda batas berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (sesuai dengan PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997);Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat karena tidak menyerahkan dan tidak mengosongkan objek sengketa a quo berupa sebidang tanah seluas 190 M2 berikut bangunan/rumah diatasnya yang terletak dijalan Sabar No. 7, RT/RW : 02/08, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ;Menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 01 tanggal 12 September 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Yuli Yulianti, SH., M.Kn., dan Akta Jual Beli No. 97/2013 tanggal 19 Maret 2013, yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT Erni Kencanawati, SH., MH, dan Sertifikat Hak Milik No. 320 Surat Ukur tanggal 01/06/2010, No. 00031/Pasteur/2010, dengan batas-batas dan/atau tanda-tanda batas berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (sesuai dengan PMNA/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997) ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan diatas objek sengketa, yang terletak dijalan Sabar No. 7, RT/RW : 02/08, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Milik No.320, Surat Ukur tanggal 01/06/2010, No. 00031/Pasteur/2010;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang telah memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara a quo untuk mengosongkan serta menyerahkan rumah yang terletak dijalan Sabar No. 7, RT/RW : 02/08, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Milik No.320, Surat Ukur tanggal 01/06/2010, No. 00031/Pasteur/2010, Kepada Penggugat, setelah putusan ini dibacakan atau diucapkan atau setidak-tidaknya setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2013 berdasarkan terbitnya Akta Jual Beli No. 97/2013 tanggal 19 Maret 2013, yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT Erni Kencanawati, SH., MH., sampai dengan putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap dengan secara tunai dan seketika;Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya ;9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini sebesa Rp. 2.613.000,- ( dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah ) .DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan rekonvensi, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, II Konpensi untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1570 K/Pdt/2018
Pertama : 90/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik259186