Putusan PTUN MEDAN Nomor 82/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 82/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | KERIAHEN PINEM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | : Lusinda Panjaitan |
Hakim Anggota | : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ; -----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 664/ desa Telaga Sari, tanggal 22 Desember 2008, atas nama Juliamin Barus, seluas 4.435 m2, Surat Ukur No.511/Telaga Sari/2008 tanggal 15 Desember 2008 ; -----------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 664/ desa Telaga Sari, tanggal 22 Desember 2008, atas nama Juliamin Barus, seluas 4.435 m2, Surat Ukur No.511/Telaga Sari/2008 tanggal 15 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 4.854.000,- (Empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 82/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/B/2014/PTTUN-MDN
Peninjauan Kembali : 40 PK/TUN/2016
Kasasi : 330 K/TUN/2014
Pertama : 82/G/2013/PTUN-MDN
Statistik9758