Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 09/G/2013/PHI.YK |
|
Nomor | 09/G/2013/PHI.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | 1.subronto, M.h 2.diah Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------Dalam Provisi :----------------------------------------------------------------? Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------2. Menyatakan Anjuran Mediator No.565/2013 adalah sah ;-----------------------3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke-4 dan ke-5 serta Kesepakatan Kerja dengan masa percobaan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) ;---------------------------------------4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak Putusan ini dibacakan ;---------------------------------------------------------5. Menyatakan Penggugat berhak sejumlah uang yang besar perhitungannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 167 ayat (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai berikut :----------------------------------------a. Uang Pesangon=2x3 upah= 6 x Rp. 1.259.000,- = Rp. 7.554.000,- ;------b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Nihil ;-----------------------------------------c. Uang Penggantian Hak = 15% x Rp 7.554.000,- = Rp.1.133.100,- +Total =Rp.8.687.100,- (Delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus Rupiah) ;-----6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 09/G/2013/PHI.Yk
Statistik10567