- Menolak eksepsi termohon;
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon, Abdul Rahman, A.Md. bin H. Pabeta Dg. Rappung untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada termohon, Hj. Sahari, S.E., M.H. binti H. Borra Raja di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tempat perkawinan pemohon dan termohon dan tempat kediaman termohon, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, tempat kediaman pemohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan tergugat telah lalai memberi nafkah kepada penggugat sejak bulan Agustus 2014 sampai sekarang, dan menghukum tergugat membayar nafkah lampau tersebut sejumlah Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan mahar penggugat berupa satu petak sawah yang terletak di Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dengan ukuran panjang 51 m sebelah timur dan 53,50 m sebelah barat, lebar 11,20 sebelah utara dan 10 m sebelah selatan, dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Liburan Dg. Sanre.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sawah Abd. Asis.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah Mado Dg. Mangka.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan pengairan.
- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.821.000.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 0005/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
|
Nomor | 0005/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Idris, I. hakim Anggota 2: Hilmah Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam konvensi : Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara: Dalam rekonvensi : 5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan mahar sebagaimana tersebut pada angka 4 dalam keadaan kosong dan beban apapun. 6. Menyatakan tuntutan penggugat agar tergugat dihukum membayar secara tunai sebelum putusan dibacakan tidak dapat diterima. 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya. Dalam konvensi dan rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0005/Pdt.G/2017/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 0005/Pdt.G/2017/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 05/Pdt.G/2017/PA.Jnp
Statistik1511