Putusan PN BANJARBARU Nomor 06/Pdt.G/2016/PN Bjb |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2016/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rajendra M.i. |
Hakim Anggota | Mochamad Umaryaji, Achmad Faisal M |
Panitera | Ely Sutarsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TERGUGAT KONVENSI seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT KONVENSI sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan sertifikat hak milik No. 4740 Surat Ukur Nomor 887/GP/2000, atas nama MURYANI, yang terletak di Kelurahan Guntung Payung (sekarang Guntung Manggis), Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran panjang 90 m (sembilan puluh meter) dan 86 m (delapan puluh enam meter) dan lebar 53,9 m (lima puluh tiga koma sembilan meter) dan 50 m (lima puluh meter) atau seluas 5.356 m2 (lima ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik TERGUGAT KONVENSI;- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Guntung Paring;- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Sumaryono;- Sebelah Timur berbatasan dengan Guntung Paring;Adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT KONVENSI.3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT KONVENSI adalah melawan hukum;4. Menghukum TERGUGAT KONVENSI agar menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT KONVENSI seperti semula ndengan ukuran luas dan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 4740 atas nama PENGGUGAT KONVENSI;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum:5.1. Berita Acara Pengembalian batas No. Peta : 50.1.15.140-04-06 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT KONVENSI atas permohonan TERGUGAT KONVENSI;5.2. Semua Surat bukti pemilikan tanah atas nama TERGUGAT KONVENSI sepanjang berkaitan dengan tanah milik PENGGUGAT KONVENSI;6. Menghukum TURUT TERGUGAT KONVENSI agar menaati seluruh isi putusan pengadilan ini;7. Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan PENGGUGAT REKONVENSI seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada para TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI dan TURUT TERGUGAT KONVENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya sebesar Rp.831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2016/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2016/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2017/PT BJM
Pertama : 06/Pdt.G/2016/PN Bjb.
Statistik7032