Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Tito Suhud, Casmaya, H. Sigit Herman Binaji, U G O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Kedua, Dakwaan Kedua Alternatif Kedua dan Dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE., dengan pidana penjara selama 4 .(empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.073.031.422, (lima milyar tujuh puluh tiga juta tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE., tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:Terlampir dalam berkas perkara.Menetapkan agar Terdakwa Ir. Jero Wacik, SE., membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Pertama : 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Kasasi : 1787 K/PID.Sus/2016
Banding : 36/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik31494