- Menyatakan Terdakwa I GUSTI MADE YOGA ASTAWA, S. KM., M. Kes. alias GUSTI YOGA anak dari I GUSTI AJI RENGKIG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan Dakwaan alternatif Kedua;
- 1 (satu) lembar SPU non Tunai tertanggal Rumbia,Maret 2018 dengan nomor: 900/WD.10.8/III/2018, perihal permohonan penarikan dana kapitasi JKN pemilik rekening Bank Lampung yang ditujukan kepada Kepala Bank Lampung Cabang Bandar Jaya;
- 1 (satu) lembar SPU non Tunai tertanggal Rumbia,Maret 2018 dengan nomor: 900/WD.10.8/III/2018, perihal permohonan penarikan dana kapitasi JKN pemilik rekening Bank BRI yang ditujukan kepada Kepala Bank Lampung Cabang Bandar Jaya;
- 1 (satu) lembar SPU non Tunai tertanggal Rumbia,Maret 2018 dengan nomor: 900/WD.10.8/III/2018, perihal permohonan penarikan dana kapitasi JKN pemilik rekening Pajak yang ditujukan kepada Kepala Bank Lampung Cabang Bandar Jaya;
- 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima jasa pelayanan JKN Puskesmas Rumbia Jan-2018 tanggal 31 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima jasa pelayanan JKN Puskesmas Rumbia Feb-2018 tanggal 28 Februari 2018;
- 1 (satu) bendel surat berupa rincian daftar nama penerima jasa pelayanan dan belanja perjalanan dinas dalam daerah tertanggal Rumbia,Maret 2018;
- MELI ASTUTI Rp 884.000,00
- MARLINA ASTUTI Rp1.051.000,00
- NI WAYAN KUSUMA SARI Rp 527.000,00
- Dr. DINARp 780.000,00
- RAMLI Rp 567.000,00
- TITIK SUNARNIRp 357.000,00
- Ni SAYU KETUTRp 656.000,00
- I NENGAH MUDITARp 603.000,00
- DWI RAHAYURp 377.000,00
- YUSITARp 272.000,00
- YULITA Rp 334.000,00
- RINA RIDIANI Rp 634.000,00
- RESKY W Rp 376.000,00
- FIKI ARp 313.000,00
- MA?ARUFRp 515.000,00
- HEFI. FRp 417.000,00
- TRI PURNAWINGSINGRp 525.000,00
- WAYAN WINDARp 240.000,00
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, warna putih, F1S New.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, warna hitam, type J7 Prime.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustina Aryani, Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 7. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO, warna putih, type A37; 8. 1 (satu) bundel uang tunai yang di streples dengan kopelan kertas dengan masing-masing nama dan jumlah setoran, dengan rincian: Dipergunakan untuk perkara Yulis, A.Md.Keb. dk; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1072 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Statistik19091