- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon ( PONIRAN bin PAIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( NABSIYAH alias NAPSIYAH binti ASIM) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa uang mut???ah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 24 Nopember 2017;
- Menetapkan tanah seluas 866 m2 sesuai Akta Jual Beli No. 381/IV/2005 tanggal 11 April 2005 yang terletak di Talangsuko RT.04. RW.02 Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik Mat Romli
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Mat Ponidi
- Sebelah Barat : Kali
- Sebelah Timur : Kali
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1730/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 1730/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Edi Marsis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masykur Rosihbr Hakim Anggota M. Nur Syafiuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Tridayaning Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: adalah harta bersama antara Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi. 6. Menetapkan bagian Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi atas harta bersama tersebut adalah Pemohon Rekonvensi berhak 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5 diatas dan Termohon Rekonvensi berhak memiliki 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5 diatas; 7. Menghukum Termohon Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Pemohon Rekonvensi sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 6 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi sesuai putusan ini; 8. Menolak Permohonan Pemohon Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.091.000,- (dua juta Sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1730/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 1730/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1730/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Statistik73