Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 219-K/PM.I-01/AD/X/2015 |
|
Nomor | 219-K/PM.I-01/AD/X/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Chk Musthofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Erwinsyah, Prada, NRP 31120053051091 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a.. Barang :1) 1 (satu) buah Rapid test merk Abon Rapid test kode AMP dengan hasil positif mengandung Amphetamine.2) 1 (satu) buah Rapid test merk Standart Diagnostic test kode MET dengan hasil positif mengandung Methampetamine. Dimusnahkan.b. Surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urine Nomor : 4.455/1923/BLK/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 a.n. Erwinsyah (pengambilan sampel urine oleh petugas POM).2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urine Nomor : 4.455/1923/BLK/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 a.n. Erwinsyah (pengambilan sampel dilakukan di UPTD Balai Labkes pada pukul 15.15 Wib). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 4 April 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Suswidiyanto, S.H., Letkol Chk NRP 548443, Panitera Purwoko, S.H., M.Hum., Kapten Chk NRP 2920086461167, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219-K/PM.I-01/AD/X/2015.zip
- Download PDF
- 219-K/PM.I-01/AD/X/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219-K/PM.I-01/AD/X/2015
Kasasi : 189 K/MIL/2016
Banding : 72-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2016
Statistik14340