Putusan PN BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Bgl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Immanuel, Merrywati Tb |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 4.321,0845 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Iwan;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sebagian tanah Sri dan sebagaian berbatasan dengan siring/parit;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Air Sebakul;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Junaidi;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. M01.021 dengan surat UKUR 39/2000 nib 00849 atasnama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan secara utuh kepada Penggugat tanah sengketa dalam keadaan baik dan aman;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Kopensi/Rekonpensi- Menghukum Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2015/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2015/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pdt/2017
Pertama : 09/Pdt.G/2015/PN.Bgl
Statistik11140