- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Faris Syauqi Hanifa bin Maitar Hardiansyah S.IP, lahir tanggal 08 Juni 2011,
- Nadiya Qonita Ramadhani binti Maitar Hardiansyah S.IP, lahir tanggal 29 Juni 2014,
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk masing-masing anak tersebut sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/menikah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 935/Pdt.G/2019/PA.Bkn |
|
Nomor | 935/Pdt.G/2019/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muliyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husnimar, M.hbr Hakim Anggota Zulfadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmaidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberikan izin kepada Pemohon (Maitar Hardiansyah, S.IP bin Tarmizi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elsa Zulkarnain binti H. Zulkarnain Syarif) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Tergugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah Madhiyah untuk 7 (tujuh) bulan x Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) = Rp. 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah); 2.2 Iddah sejumlah. Rp.3 (tiga) bulan X 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) = 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Be rada di bawah hadhonah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajibanmemberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada ana-anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 935/Pdt.G/2019/PA.Bkn
Statistik440